Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tembakau Gorila Resmi Dilarang, Ditres Narkoba PMJ Tangkap Pengedarnya di Tebet
2017-01-21 18:32:49
 

Tampak Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditres Narkoba PMJ) menangkap pengedar tembakau Gorilla berinisial TST (25) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku sudah mengedarkan tembakau Gorilla selama 2 tahun.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan tembakau Gorilla kini sudah masuk kategori dilarang diedarkan, dikonsumsi dan dijualbelikan. Larangan itu sesuai Keputusan Kemenkes nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan.

"Memang peredaran Tembaku Gorila sudah meresahkan masyarakat. Kami tak bisa berbuat karena belum ada aturannya. Namun, kini kami giat melakukan pemberantasan setelah peraturan Kemenkes Nomor 2 tahun 2017 keluar," papar Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (21/01).

Narkoba tersebut dijajakan melalui media sosial. Penjualan dilakukan dengan media internet dan me?ncari tembakau itu di "google". Pemesanan barang melalui komunikasi lewat telepon atau chating. Setelah kesepakatan terjalin antara kedua belah pihak, pelaku meminta pembayaran dilakukan melalui transfer. Kemudian pengiriman dilakukan. "TST menggunakan jasa tukang ojek, atau paket ekspedisi dalam melakukan pengirimin," kata Kombes Pol Nico.

Narkoba tersebut banyak diminati oleh masyarakat, dikarenakan harga jual yang dinilai murah. Satu paket hemat tembakau gorilla di jual dengan harga Rp 100 ribu. ?Barang haram itu dikonsumsi untuk menghilangkan stress. Sebab efek sampingnya yaitu memberikan halusinasi untuk para pemakaiannya.

"Kalau sudah menghisap gorilla bawaannya itu ketawa terus dan pemakai merasa sangat bahagia. Seketika masalah hilang," ujarnya.

Hasil peneletian efek samping tembakau tersebut jauh lebih parah dibandingkan ganja. Terkandung zat 5 fluoro ABD. Zat itu merupakan turunan dari tembakau sintesis, yakni memberikan efek halusinogen dan toksin yang sangat membahayakan.

Berawal dari hasil pengintaian petugas melalui jaringan media sosial, pergerakan pelaku dan bisnis haram ini terbongkar. Setelah akun pelaku diketahui, kemudian undercover buy dilakukan. Pihaknya memancing pelaku, dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Transaksi dilakukan pelaku meminta pihaknya untuk datang ke wilayah ?Tebet Barat RT 10/ RW 8, Tebet Barat. Pihaknya pun menuruti perintahnya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dikediaman pelaku di Jalan Tebet Barat. Ditemukan 2,85 gram tembakau Gorilla," ungkapnya.

TST ditangkap polisi pada Rabu (18/1) sekitar pukul 14.15 WIB. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika junctoPermenkes RI Nomor 2 Tahun 2017.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2