Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
2022-05-28 17:23:31
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi Covid-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk diselidiki.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher kepada wartawan, Sabtu (28/5).

BPK mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

"Temuan BPK ini harus segera diselidiki lebih lanjut, jangan anggap enteng dan seperti angin lalu. Jika vaksin yang beredar tanpa melalui izin, bagaimana kita bisa memastikan kualitasnya?" tegas Netty.

Selain temuan dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release, BPK juga menyebut sarana dan prasarana vaksin belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan kondisi terkini, serta minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Ini adalah persoalan serius yang akan berdampak pada kesiapan kita sebagai bangsa dalam pengendalian pandemi Covid-19," kata Netty.

Menurut politikus PKS ini, ketidakcermatan distribusi vaksin itu tidak boleh dimaklumi begitu saja tanpa ada proses evaluasi dan investigasi.

"Jangan sampai hanya karena alasan kedaruratan, semua rambu dan norma dalam menjalankan kebijakan yang bagus ditabrak begitu saja," katanya.

Selain menjadi salah satu cara melindungi masyarakat dari pandemi, vaksin yang pengadaannya menggunakan anggaran yang besar tentu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Jangan biarkan pelanggaran dianggap biasa dan menguap begitu saja," tandasnya.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2