Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Tentara AS
Tentara AS Pembakar Qur'an Dikenakan Sanksi Disipliner
Tuesday 28 Aug 2012 22:26:09
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Enam tentara AS dikenakan sanksi disipliner karena membakar 100 Qur'an dan buku - buku agama di Afghanistan, kata militer AS, Selasa (28/8).

Mereka tidak akan dikenakan pidana apa pun atas insiden itu, yang memicu kerusuhan berdarah dan menewaskan 30 orang serta penembakan fatal terhadap dua tentara AS.

Penyelidikan menemukan bahwa mereka tidak berniat menghina Islam.

Tiga orang anggota marinir juga dikenakan sanksi karena mengencingi mayat pejuang Taliban. Kejadian itu terekam di video.

Untuk pembakaran Al Quran, keenam tentara itu menghadapi "sanksi administratif" yang meliputi penurunan ranking, tugas tambahan atau pemotongan gaji. Mereka terdiri dari empat opsir dan dua opsir non komisioner.

Pasca insiden yang terjadi 20 Februari tersebut, Presiden Afghanistan Hamid Karzai meminta agar tentara yang terlibat diadili secara publik.

Kantor kepresidenan memberitahukan pada Associated Press bahwa Karzai akan mempertimbangkan kembali keputusan itu dan meresponnya hari ini.

Temuan menunjukkan bahwa Al Quran dan buku-buku agama tersebut dibakar di Landasan Udara Bagram, yang merupakan pangkalan angkatan udara AS di utara Kabul.

Sebanyak 53 Quran dan 162 buku agama berhasil diselamatkan dari tungku pembakaran namun mereka rusak berat.

Seorang penerjemah juga dinilai bersalah karena mengatakan bahwa sebagian besar buku itu bersifat mengajarkan ekstrimisme, tanpa memberitahu pada pasukan Amerika bagaimana menyingkirkan buku-buku itu dengan layak.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Tentara AS
 
  Tentara AS Pembakar Qur'an Dikenakan Sanksi Disipliner
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2