JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi, terancam batal diusung Partai Bulan Bintang sebagai calon anggota legislatif untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Susno saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan, Kamis (2/5) malam.
Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengatakan, kemungkinan Susno tidak dapat memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan.
"Kemungkinan batal. Sebab, mungkin tidak memenuhi syarat ketentuan KPU. Kemungkinan besar akan dicoret oleh KPU," kata Wibowo di LP Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5).
Ia mendatangi LP Cibinong untuk menemui Susno, tetapi belum diizinkan untuk menjenguk. Wibowo mengatakan, hingga saat ini, PBB masih belum menemukan pengganti Susno.
"Insya Allah segara (cari) pengganti yang lebih hebat," ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum saat ini masih terus melakukan verifikasi terhadap berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan oleh 12 partai politik. Rencananya, KPU akan mengumumkan siapa saja bakal caleg yang dinyatakan lolos verifikasi pekan depan. Termasuk di dalamnya, nasib mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, saat ini tim verifikasi tengah melakukan pengecekan ulang berkas bakal caleg, sebelum nantinya diumumkan kepada parpol, pekan depan. "Tanggal 6 Mei kami akan rapat, tanggal 7 sampai 8 Mei kami akan beri tahu. Tapi rencananya kami akan melakukan pemberitahuan dan pengumuman tanggal 7 Mei," kata Husni saat dijumpai wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5).
Terkait nasib Susno, Husni menyatakan tidak ingin berandai-andai. Dia mengatakan, KPU masih belum memutuskan apakah akan mencoret bakal caleg dari Partai Bulan Bintang itu atau tidak. "Jangan mungkin-mungkin, yang pasti-pasti saja. Jadi tanggal 7 atau 8 Mei jadwal kami beri tahu. Posisi sekarang kami tinggal mengulang saja, pembacaan terhadap dokumen-dokumen supaya lebih hati-hati. Mana tahu nanti ada yang tidak memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat atau sebaliknya supaya yang seperti sekarang tidak terjadi," lanjut Husni.
Seperti diketahui, proses verifikasi berkas bakal caleg telah berlangsung sejak 23 April 2013, dan baru akan berakhir pada 6 Mei 2013. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi berkas kepada parpol antara tanggal 7 dan 8 Mei 2013. Setelah verifikasi, parpol diberi kesempatan memperbaiki berkas bakal caleg yang bermasalah terhitung mulai 9 hingga 22 Mei 2013.
Setelah itu, KPU kembali akan melakukan proses verifikasi tahap kedua selama tujuh hari hingga 29 Mei 2013. Setelah verifikasi, KPU akan menyusun berkas daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014 pada 30 Mei hingga 12 Juni 2013. DCT direncanakan akan diumumkan antara 13 dan 17 Juni 2013.(dbs/kmp/bhc/rby) |