Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Imigrasi
Terapi Klinik Kecantikan WN RRC di Mangga Dua Square Ditangkap
2016-10-05 10:39:26
 

Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata (tengah), saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap dua orang WN RRC berinisial WH dan XL yang bekerja sebagai terapis di klinik kecantikan bernama AIMEI Klinik Kecantikan yang beralamat di Mangga Dua Square Blok G No.7 Jakarta Utara.

Sebelumnya salah satu petugas mendaftar untuk treatment muka. "Saat itu petugas yang menyamar ditreatment oleh salah seorang terapis dengan inisial WH yang kemudian diketahui adalah Warga Negara Tiongkok. Diruangan juga ada salah seorang Warga Negara Tiongkok berinisial XL yang juga sedang melakukan treatment terhadap seorang wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa XL adalah Direktur Utama dari PT. AIMEI INTERNATIONAL (AIMEI Klinik Kecantikan)," ungkap Kasi Wasdakim, Bayu Dewabrata, di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (3/10).

Diruangan klinik terdapat tempat tidur untuk pasien diterapi, dan peralatan-peralatan terapi kecantikan muka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan izin kedua WN RRC tersebut. Kedua WN Tiongkok tersebut memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dan masih berlaku.

Dugaan saat ini adalah kedua WN Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya serta saat ini imigrasi sedang berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait izin praktek dan pekerjaan sebagai tenaga ahli kecantikan.(rls/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2