Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
2025-05-30 06:46:50
 

Terdakwa Rahol (kanan) usai sidang vonis pada, Rabu (28/5/2025).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim PN Samarinda yang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Samarinda ruang sidang Kesuma Atmaja, Rabu (28/5/2025) menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Rahol Suti Y (60) selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangkan amar putusannya hakim juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang dilakukan penyidik kepolisian, di SPPT 8 Juli 1981 atas nama Abdulah dinyatakan jika tanda tangan H Mulin dan M Yusuf merupakan hasil produk cap stempel.

Terdakwa Rahol dinilai majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rahol setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan banding.

Kepada majelis hakim terdakwa Rahul menyatakan banding, "Saya banding", ujar Rahol singkat.

Sebelumnya Jaksa Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Rahol dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Jaksa menilai terdakwa Rahol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2