Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Amien Rais
Terbukti Memfitnah Amien Rais, Ketua KPK Bakal Dipolisikan
2017-06-17 20:17:59
 

Ilustrasi. Politisi senior Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyebutan nama Politisi senior Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais (73) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan korupsi Alat Kesehatan tidak boleh dianggap enteng.

Akibat penyebutan nama sesepuh Muhammadiyah itu dalam surat tuntutan terhadap terdakwa, Amien terlanjur dicap publik menerima dana korupsi.

"Amien Rais adalah tokoh Islam yang dihormati, dicintai rakyat. Tuduhan JPU KPK sangat melukai hati umat Islam. Tindakan semena-mena tersebut harus direspons lewat gerakan protes moral maupun jalur hukum," kata Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, dalam keterangan persnya.

Jika KPK tidak segera minta maaf, ia berjanji melaporkan Ketua KPK ke kepolisian. Hal itu perlu guna mengusut dugaan motif politik yang bertujuan menghasut publik untuk menyudutkan Amien Rais yang juga dikenal sebagai tokoh utama sebagai bapak reformasi di Indonesia.

"KPK harus meminta maaf secara terbuka kepada Amien Rais yang telah dijadikan korban fitnah secara keji..".

"Penistaan kepada Amien Rais tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Tapi selaku tokoh Islam, tindakan penghakiman oleh KPK secara langsung telah mengusik nurani umat," tambahnya.

Kemarin, Majelis Hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, uang Rp 600 juta dari Yayasan Soetrisno Bachir ke Amien Rais tidak terkait pengadaan Alkes buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Faizal, penegasan majelis hakim membuktikan KPK telah melakukan fitnah, bertindak konyol, tidak profesional dan sarat dengan intervensi kepentingan politik. Dari kejadian ini bisa dibilang KPK berpotensi menjadi alat pemeras dan intimidasi secara liar.

"Kasus penistaan dan fitnah KPK kepada Amien Rais perlu dibawa ke jalur hukum. Harus dibongkar para dalang dan tangan-tangan jahat yang berada di balik KPK," tutup Faizal.(fb/ald/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amien Rais
 
  Amien Rais Minta Menko Marves Luhut Segera Mundur
  Prabowo Jadi Menhan, Amien Rais Menahan Diri untuk Kritik Kabinet Jokowi
  Amien Rais: Seorang Muslim Tidak Boleh Berpikir Kalah di Dunia, Menang di Akhirat
  Prof Amien Rais 'Yatim' Secara Politik?
  Amien Rais Bersyukur Tabligh Akbar Alumni 212 di Solo Dihadiri Puluhan Ribu Massa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2