Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Terbukti Narkoba, 34 Anggota Polres Jakarta Barat Jalani Pembinaan Fisik
Saturday 13 Sep 2014 02:28:01
 

Ilustrasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski terbukti positif menggunakan narkoba, 34 anggota Polisi Polres Metro Jakarta Barat tidak mendapatkan sanksi hukum dan administrasi. Pembinaan khusus melalui hukuman fisik di lapangan Polsek Palmerah Jakarta Barat dan pembinaan rohani akan diberikan para anggota yang telah mencoreng nama kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

“Sementara kita berikan pembinaan khusus kepada mereka selama satu bulan secara fisik dan rohani. di lapangan Polsek Palmerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Rikwanto, anggota Polres Metro Jakarta Barat yang positif menggunakan narkoba kebanyakan berpangkat bintara. Adapun Polda Metro Jaya akan mendalami asal narkoba yang dikonsumsi anggotanya tersebut yang diduga didapat dari hasil pertemanan.

"Diduga mereka mendapatkan narkoba dari pertemanan, namun masih akan didalami. Rata-rata mereka pangkatnya bintara," terang Rikwanto

Rikawanto menambahkan dalam sebulan program pembinaan diharapkan para polisi nakal tersebut diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatannya.(bhc/mat/dbs)







 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2