JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kurator Puguh Wirawan dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap Rp 250 juta terhadap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Syarifuddin Umar.
Demikian vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/11). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Puguh ini, sama seperti tuntutan yang disampaikan JPU, yakni selama 3,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya ini, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Puguh terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 250 juta kepada hakim pengawas perkara kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar.
Terdakwa Puguh merupakan kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) yang tengah menangani perkara penjualan asset di mana hakim Syarifuddin adalah hakim pengawas dalam perkara itu. Pemberian uang itu dengan maksud mengubah aset PT SCI bernomor SHGB 7251 yang berupa sebidang tanah di Gunung Putri Bogor sebagai aset nonbudel pailit. Sehingga, aset tersebut dapat dijual di bawah tangan.
Lalu, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta yang ditaruh dalam tas merah dan diantar langsung ke rumah hakim Syarifuddin di komplek perumahan dinas hakim, Sunter, Jakarta Utara. Perbuatan terdakwa Puguh ini terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa Puguh Wirawan melalui kuasa hukum Sheila Salomo menyatakan keberatan. Namun, mereka pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga ditunjukan JPU Elly Kusumastuti. Pihaknya akan terlebih dahulu konsultasi dengan atasannya.
Usai persidangan tersebut, terdakwa Puguh Wirawan mengaku kecewa atas putusan majelis hakim itu. Pasalnya, vonis itu sama seperti tuntutan JPU tersebut. “Saya kecewa, karena memang melakukan suap tapi tidak merugikan keuangan negara. Kok hukumannya sama seperti tuntutan jaksa. Saya tidak tahu di mana letak pembinaannya," jelas Puguh.(inc/spr)
|