Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Terbukti Tidak Terlibat, KPK Bebaskan Keluarga TH
Thursday 07 Jun 2012 19:11:05
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Salah satu dari Tiga orang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan transaksi suap di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (6/6). Hari ini dibebaskan oleh KPK.

Menurut wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto pihaknya membebaskan HA yang mengaku keluargaTH (Tommy Hindratno) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur. “ HA telah dibebaskan lantaran tidak terbukti ikut terlibat,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6).

Bambang menambahkan, bahwa tersangka kasus suap yang ditetapkan KPK, hanyalah dua orang yaitu TH yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur. Serta JG seorang pengusaha. “Dan KPK memutuskan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambahnya.

Saat ini KPK tengah melakukan pengembangan kasus, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Bambang juga menjelaskan, KPK tidak saja melakukan penindakan, tetapi juga mengintensifkan pencegahan dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan, telah mencopot TH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, akibat diduga terlibat dalam kasus suap ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan transaksi suap di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
  Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
  Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
  Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
  Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
  Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2