Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Tambang
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
2023-01-25 01:21:46
 

Sidang pembacaan tuntutan kasus pemalsuan dokumen tambang, atas terdakwa Eddy Dirut PT MSE. (Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkan Eddy (40) Direktur Utama PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) sebagai tersangka, akhirnya di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (24/1).

Jaksa Penuntut Umum Johansen dan Titin dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam membacakan surat tuntutannya menyebut terdakwa Eddy Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP.

Kepada terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum nya dihadapan sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH yang didampingi dua hakim anggota, Jaksa dalam pertimbangannya menyebut, sebelum terdakwa Jono S,sos Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara pada Mei 2012 telah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah menjalani hukuman.

Disebutkan Jaksa bahwa ternyata dalam proses perkara pidana berlangsung PT MSE dengan nama PT MSE Indonesia (PT MSEI) mengajukan penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Penyesuaian Eksplorasi dan perpanjangan sampai terpitnya IUP OP oleh Bupati Panajam Paser Utara diatas lahan PT PPCI kepada PT MSE, artinya IUP PT MSE diterbitkan setelah putusan pidana tentang pemalsuan KP Penyelidikan Umum dan KP Ekplorasi PT MSE di Putus Pengadilan.

Amar tuntutan Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim, bahwa terdakwa bersalah melanggar dakwaan Primer kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan tuntutan selama 1 tahun penjara di potong selama masa tahanan terdakwa.

Mendengan tuntutan JPU, baik terdakwa Eddy dan penasihat hukumnya kepada majelis hakim mengatakan akan mengajukan Eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami minta waktu untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang mulia," ujar PH terdakwa Eddy.

Ketua Mahelis Hakim Jemmy memberi waktu kepada terdakwa Eddy dan Penasehat Hakimnya untuk mengajukan pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Legislator Imbau Perusahaan Tambang Batubara Tunaikan Kewajibannya
  Mulyanto: Komisi VII Akan Panggil Pemerintah Jelaskan Izin Ekspor Konsentrat PT FI
  Diungkap! Dugaan Menteri Kader Partai PDIP Terlibat Mafia Tambang, Korbankan Kader Partai?
  Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
  Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2