Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Indosat
Terdakwa Indosat IM2 Indar Atmanto Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Monday 21 Jan 2013 11:40:49
 

Terdakwa Korupsi Indosat, Indar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus Indosat IM2, dengan terdakwa mantan Dir Indosat Indar, Senin (21/1).

Dalam agenda sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Indar Atmanto, dimana pengacara terdakwa Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa, "Indar Atmanto bukanlah Pengawai Negeri dan penyelenggara Negara melainkan Pengawai Swasta, maka kami minta dibebaskan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi," ujar pengacara terdakwa.

Dalam eksepsinya pengacara terdakwa Indar mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa telah keliru, dan dalam suara dakwaan tidak cermat dalam menghitung kerugian negara, dan meminta dakwaan gugur demi hukum.

Pasal 9 ayat 2 UU telekomunikasi, telekomunikasi itu salah satunya pemancaran signal radio, itu merupakan salah satu jenis komunikasi 2.1 MGz.

Jadi penggunaan operasi akan muncul identitas dari penggunaan jaringan tersebut. Pengacara menganggap dakwaan Jaksa telah salah memahami maksud dari jaringan telekomunikasi, sebagai perangkat telekomunikasi.

Pada 9 Januari 2013, PT Indosat Tbk (Indosat) juga telah mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pengawasan (BPKP).

Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat.

Sementara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, dan telah merugikan keuangan Negara Rp 1,3 triliun, serta menyeret terdakwa Indar Atmanto ke pengadilan walaupun masih dalam status tahanan kota.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2