Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Aceh
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
Friday 26 Oct 2012 08:33:38
 

Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA (foto : ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi menghilangnya Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai ini adalah sebuah kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. MaTA sendiri sudah berkali-kali mempersoalkan untuk penahanan kedua terdakwa korupsi ini, namun Kejati sendiri tidak pernah mengindahkannya hingga akhirnya Syarifuddin, SE tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi MaTA, tidak di tahannya Mantan orang nomor dua di Aceh Utara oleh Kejati Aceh dengan alasan Banding merupakan bentuk keniscayaan yang tak patut di tolerir. Lebih lanjut Baihaqi juga menegaskan perlu diketahui, korupsi yang telah dilakukan oleh keduanya merupakan korupsi terbesar seluruh Indonesia yang mencapai 220 milyar rupiah. MaTA melihat ini adalah sebuah bentuk peradilan sesat yang berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi di Aceh.

Sebagai perbandingan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPRK Aceh Utara, Ahmad Junaidi dengan kasus korupsi dana Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) XI yang nilai kerugiannya lebih sedikit yakni sebesar 601 juta akan tetapi tetap di tahan walaupun saat itu sedang banding. Patut di pertanyakan, ada apa dengan kasus Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, SE?? Apakah mereka harus mendapat perlakuan istimewa karena nilai kerugian negara lebih besar akibat tindakannya?? Sangat aneh memang, disaat sedang gencar-gencarnya pemberantasan terhadap korupsi, ada terdakwa yang bisa bebas.

MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan menahan Ilyas A Hamid yang telah di ketahui keberadaannya. Ini jangan di tunda-tunda lagi sehingga citra dan kewibawan penegakan hukum tidak lagi tercoreng. Terdakwa korupsi adalah orang yang tidak jujur, jadi Kejati Aceh tidak usah mempercayai kejujuran mereka. Ini penting sehingga pengalaman buruk tidak lagi menimpa Kejati Aceh. Khusus kepada Syarifuddin, SE, MaTA berharap Kejati Aceh harus berkoordinasi dengan Kejaksaan seluruh Indonesia dan harus segera memanggil paksa.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Kejati Aceh
 
  70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
  Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
  Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
  Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2