Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cikepuh
Terdakwa Kasus Cikepuh Dituntut 12 Tahun Penjara
Friday 15 Mar 2013 09:23:32
 

Pengadilan Negeri (PN) Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Sepuluh terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Tobri (23), warga Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan/Kota Serang, dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Dalam tuntutannya, kesepuluh terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya korban.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/3).

Dalam tuntuannya, JPU menyatakan bahwa kesepuluh terdakwa yakni AD, RK, SB, Jae, OK, HH, PM, AF, Sah, dan Har, dituntut 12 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu yakni pasal 170 ayat 1, 2, dan ke-3 KUHP.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada kesepuluh terdakwa masing-masing 12 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa," kata Andri Saputra saat membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama masa persidangan berlangsung sehingga seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa menyebabkan tewasnya korban dan perbuatan terdakwa tergolong dalam perbuatan brutal dan sadis.

"Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan meluas di antara warga, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban dan belum adanya kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan terdakwa," sambung JPU.

Seusai pembacaan tuntutan, penasihat hukum Mufti Rahman, menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada pekan depan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2