SERANG, Berita HUKUM - Sepuluh terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Tobri (23), warga Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan/Kota Serang, dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Dalam tuntutannya, kesepuluh terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya korban.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/3).
Dalam tuntuannya, JPU menyatakan bahwa kesepuluh terdakwa yakni AD, RK, SB, Jae, OK, HH, PM, AF, Sah, dan Har, dituntut 12 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu yakni pasal 170 ayat 1, 2, dan ke-3 KUHP.
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada kesepuluh terdakwa masing-masing 12 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa," kata Andri Saputra saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama masa persidangan berlangsung sehingga seluruh terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa menyebabkan tewasnya korban dan perbuatan terdakwa tergolong dalam perbuatan brutal dan sadis.
"Selain itu, perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan meluas di antara warga, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban dan belum adanya kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan terdakwa," sambung JPU.
Seusai pembacaan tuntutan, penasihat hukum Mufti Rahman, menyatakan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada pekan depan.(sm/kjs/bhc/rby) |