Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi P2SEM
Terdakwa Kasus Korupsi P2SEM Divonis 1 Tahun
Wednesday 05 Sep 2012 22:07:00
 

Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Setelah sidang dengan agenda pembacaan vonis sempat ditunda minggu. Majelis Hakim akhirnya memvonis terdakwa kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 100 juta dengan ganjaran hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa, Ahmad Saefudin selama 1,5 tahun penjara.

“Terdakwa divonis selama 1 tahun penjara”, kata Syaifuin Zahri, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (4/9).

Pasalnya berdasarkan fakta - fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor No 22 tahun 2001. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang Tipikor Pasal 2", tandasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, dia merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang seharusnya ikut mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih. Sedangkan yang meringankan terdakwa, dia telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 40 juta. “Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan”, tandasnya

Seperti diberitakan, kasus korupsi yang menyeret Saefudin tersebut bermula saat LSM PEGEL menerima dana P2SEM tahun 2008 dari Pemprov Jatim sebesar Rp 100 juta.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan pengobatan gratis dan pembagian sembako. Namun dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, dana yang terserap ternyata hanya Rp 60 juta, sedangkan sisanya yang sebesar Rp 40 juta diduga digelapkan sejumlah oknum dengan modus mengadakan kegiatan dan membuat laporan keuangan fiktif.

Dua orang pengurus LSM PEGEL kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Idam Prayogi dan Mohamad Masruri Akhyar. Keduanya bahkan sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan dihukum masing - masing satu tahun penjara.(gnr/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2