Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Penipuan
Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,8 M Diajukan ke Persidangan
Thursday 30 Aug 2012 16:24:40
 

Kejaksaaan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (30/08) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum., yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Abdul Rasyid, SH, MH, dan Hj. Rinawati Dahlan, SH telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari para korban, beberapa lembar surat pernyataan tedakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2