SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (30/08) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum., yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Abdul Rasyid, SH, MH, dan Hj. Rinawati Dahlan, SH telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam Perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari para korban, beberapa lembar surat pernyataan tedakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(kpk/bhc/opn) |