Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Penipuan
Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,8 M Diajukan ke Persidangan
Thursday 30 Aug 2012 16:24:40
 

Kejaksaaan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (30/08) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum., yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Abdul Rasyid, SH, MH, dan Hj. Rinawati Dahlan, SH telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari para korban, beberapa lembar surat pernyataan tedakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2