Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Penipuan
Terdakwa Kasus Penipuan Rp 1,8 M Diajukan ke Persidangan
Thursday 30 Aug 2012 16:24:40
 

Kejaksaaan Negeri Sinjai (Foto: Ist)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (30/08) telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa Suharti Binti H. Batong yang telah merugikan para saksi korban dengan nilai mencapai Rp. 1.825.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum., yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Abdul Rasyid, SH, MH, dan Hj. Rinawati Dahlan, SH telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi penerimaan uang dari para korban, beberapa lembar surat pernyataan tedakwa kepada para korban tentang janji dan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang kepada para korban.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2