MAKASSAR, Berita HUKUM - Anwar Beddu, terdakwa tunggal kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sulsel senilai Rp8,8 miliar dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang'digelar ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat, (31/8).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf Putra SH dan Grefik SH juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel ini dengan denda sebesar Rp500 juta serta subsidair kurungan penjara selama tiga bulan jika terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut.
Tim JPU menyebutkan, terdakwa kasus Tipikor dana Bansos ini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pengembalian kerugian negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto Pasal 64 tentang secara bersama - bersama menimbulkan kerugian negara.
Hal yang memberatkan Anwar Beddu menurut tim JPU dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Zulfahmi SH yakni Anwar Beddu dinilai tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jabatan melekat padanya.
Asmaun Abbas SH, pengacara terdakwa Anwar Beddu usai sidang mengatakan, pihaknya akah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan pidana penjara dua tahun tersebut yang akan dibacakan 4 September mendatang.
Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel dua hari sebelumnya ini di Pengadilan Tipikor Makassar, hadir memberi keterangan saksi, Bagoes Kurniawan, Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel menyebut nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel bertanggung jawab pada terjadinya penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp8,8 miliar ini.(jn/bhc/rby) |