Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BANSOS
Terdakwa Korupsi Bansos Sikka Masing-Masing Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara
Saturday 24 Nov 2012 08:46:55
 

Kejaksaan Negeri NTT.(Foto: Ist)
 
NTT, Berita HUKUM - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun 2010 senilai Rp 10 miliyar telah dituntut hukuman penjara masing-masing Yosef Otu 10 tahun penjara dan Servasisu Kabu tujuh tahun penjata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kedua terdakwa tersebut berlangsung di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Jum'at (23/11).

Sesuai tuntutan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, SH dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul, AK dan Fery Haryanta, SH menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang telah merugikan negara dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial di Kabupaten Sikka tahun 2010 sebesar Rp 10.756.434.500 miliyar.

Untuk itu dalam tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang disampaikan Martinus T Sulu, SH, Yoni E Malaka, SH, kedua terdakwa yaitu Yosef Otu, Bendahara Pengeluaran pada bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka dituntut hukuman penjara selama 10,6 tahun penjara dengan membayar uang penganti Rp 300 juta.

Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang penganti setelah satu bulan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.

Sementara itu mantan Kabag Kesra Servasius Kabu dituntut hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara tanpa ada tuntutan uang penganti.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaikan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2