NTT, Berita HUKUM - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sikka tahun 2010 senilai Rp 10 miliyar telah dituntut hukuman penjara masing-masing Yosef Otu 10 tahun penjara dan Servasisu Kabu tujuh tahun penjata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT terhadap kedua terdakwa tersebut berlangsung di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Jum'at (23/11).
Sesuai tuntutan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, SH dengan hakim anggota Julamdopot Luban Gaul, AK dan Fery Haryanta, SH menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang telah merugikan negara dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial di Kabupaten Sikka tahun 2010 sebesar Rp 10.756.434.500 miliyar.
Untuk itu dalam tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang disampaikan Martinus T Sulu, SH, Yoni E Malaka, SH, kedua terdakwa yaitu Yosef Otu, Bendahara Pengeluaran pada bagian Kesra Setda Kabupaten Sikka dituntut hukuman penjara selama 10,6 tahun penjara dengan membayar uang penganti Rp 300 juta.
Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang penganti setelah satu bulan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.
Sementara itu mantan Kabag Kesra Servasius Kabu dituntut hukuman penjara selama 7,6 tahun penjara tanpa ada tuntutan uang penganti.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaikan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi NTT.(kjs/bhc/opn) |