Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Alat Berat
Terdakwa Korupsi Sewa Alat Berat Divonis 1 Tahun
Tuesday 14 May 2013 10:03:05
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
KENDARI, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011, Ramir divonis 1 tahun 10 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari.

Tak hanya itu, Ramir juga juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara, serta membayar uang pengganti Rp 78,8 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

"Terdakwa melanggar pasar 3 UU Tipikor. Terdakwa di vonis setahun 10 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 78.800.000 subsider 6 bulan pidana penjara," jelas Kasi Pidsus Kejari Raha Triyana Setia Putra SH kepada fajar.co.id, Senin (13/5) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.(fjr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Korupsi Alat Berat
 
  Terdakwa Korupsi Sewa Alat Berat Divonis 1 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2