Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pencabulan
Terdakwa Pencabulan Dituntut Enam Tahun Penjara
Wednesday 08 Feb 2012 00:39:45
 

Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Petra Esartika (20) dituntut hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan.W arga Jalan Darussalam, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu, dinilai terbukti mencabuli dan berusaha memperkosa teman wanitanya, YK (17).

Demikian tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (7/2). Persidangan perkara ini sendiri berlangsung tertutup dan tak boleh diliput wartawan, karena menyangkut perkara asusila.

Dalam tuntutannya tersebut, JPU Supriyanti menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap karena diduga mencabuli YK. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2011, ketika korban datang ke rumah terdakwa. Atas perbuatannya itu, terdakwa Petra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa ini telah merusak masa depan korban," kata penuntut umum, seperti dikutip laman resmi Kejaksaan RI.(kgi/bie)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2