Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Terdakwa Penjual iPad Minta Dibebaskan
Tuesday 04 Oct 2011 17:50:50
 

Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu meminta kepada majelis hakim untuk menolak replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa kasus penjualan Ipad tanpa manual book bahasa Indonesia itu, tanggapan jaksa itu tidak mendalilkan apa pun soal pelanggaran hukum.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Dian dan Randy, Erdiana dalam dupliknya yang disamoaikan dalam sidang perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/10). Menurutnya, jaksa hanya menanggapi pembelaan terdakwa penolakan dakwaan serta tuntutannya itu. Jaksa sama sekali tidak menguraikan dalil-dalil hukum atas terhadap pembelaan pihak terdakwa.

"Penolakan atas pledoi para terdakwa dan tim penasehat hukum oleh penuntut umum itu, tanpa disertai penjelasan alasan serta fakta-fakta hukum. Tidak pula ada penyangkalan terhadap pleidoi yang kami sampaikan," jelas Erdiana.

Ia pun berpendapat bahwa majelis hakim tak layak menjatuhkan vonis bersalah terhadap kliennya ini. Pertimbangannya, dalam Permendag Nomor 19/2009 menyatakan bahwa iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.

Kemendag juga belum menyatakan bahwa produk iPad itu belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna-jual dalam bahasa Indonesia. Pernyataan ini jelas tertuang dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011.

"Dengan demikian, terdakwa Dian dan Randy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umun. Atas dasar ini, kami mohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa," kata Erdiana.

Usai pembacaan duplik, majelis hakim yang diketuai Sapawi menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (18/10) mendatang. Agenda sidang itu untuk menyampaikan vonis yang akan disampaikan majelis. "Pemeriksaan perkara sudah selesai dan kami tinggal musyawarah untuk menjatuhkan putusan," kata hakim ketua Sapawi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa penjual Ipad Dian dan Randy dengan hukuman lima bulan. Mereka dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menjual Ipad tak berpetunjuk bahasa Indonesia. JPU meminta barang bukti 8 unit iPad itu untuk segara dimusnahkan.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2