SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Robert Siburian (49) anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan terdakwa Agustinus Karo Karo (46) yang merupakan seorang residivis kasus illegal logging tahun 2013 dalam sidang di PN Samarinda yang dipimpin ketua majelis hakim Parmatoni, SH dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, dihadapan JPU Agus Supriyanto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, keduanya terdakwa mengaku nyabu di Karoke sebelum ditangkap Polisi.
Ketika di tanya oleh JPU Agus, terdakwa Robert dan terdakwa Agustinus mengaku, sebelum ditangkap Polisi keduanya melakukan pesta Sabu di salah satu Karoke di Jalan Nahkoda Samarinda. Keduanya juga mengaku pada, Senin (19/9/2016) bahwa, sabu tersebut dibeli di Jalan Merak dan pesta sabu di karoke tersebut yang akhirnya di tangkap Polisi.
"Setelah pulang kerja tidak pulang kerumah kami langsung ke Samarinda dan ke karoke di jalan Nahkoda, sabu tersebut di beli Agustinus di Jalan Merak Samarinda, dan kami nyabu di karoke. Setelah 5 menit nyabu, kami di tangkap polisi," ujar Robert kepada JPU Agus.
Hal yang sama diakui Agustinus Karo Karo, sebelumnya pegakuan berberlit-belit kepada majelis hakim yang akhirnya mengaku bahwa, barang haram jenis sabu tersebut di beli di jalan merak atas perintah Robert dan alat hisap bong tersebut di bawa dari rumah.
"Barang sabu tersebut sebanyak 2 gram saya beli di jalan Merak dan kami nyabu di koroke, bong tersebut saya bawa dari rumah," ujar Agustinus kepada majelis hakim.
Sidang pada, Senin (30/1) yang tampak dipenuhi oleh anak, istri serta kerabat kedua terdakwa tersebut mendapat 'semprotan' tajam dari ketua majelis hakim. Sebagai anggota DPRD Kukar dan tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik bukan nya nyabu seperti ini, malu dong terhadap anak istri kamu, tegas Parmatini, ketua majelis hakim.
Untuk diketahu bahwa, kedua terdakwa ditangkap jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda pada, Senin (19/9/16) lalu di Room salah satu Koroke di Jalan nahkoda Samarinda. Di TKP Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,90 gram lengkap dengan alat isap sabu atau boong.
Kepada terdakwa dan juga majelis hakim, Jaksa Agus memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi; 1 buah kotak rokok gudang garam surya 16, 1 lembar plastik bekas pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, 1 lembar amplop warna putih, 1 buah tas selempang warna cokelat, dan satu buah ponsel BlackBerry warna putih.(bh/gaj) |