Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Teror
Terdakwa Teroris Mengaku Menembak Barak Pekerja PT Satya Agung Aceh Utara
Monday 22 Oct 2012 16:46:38
 

Pelaku penembakan di Aceh (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang saksi kembali dihadirkan yaitu, Fendi (27) warga Banda Aceh, berprofesi sebagai pedagang Battery Mobil di Penayong, kemudian Ryan (25), asal Banda Aceh dengan profesi sebagai pedagang Lampu, dan Zafarudin Lubis, warga asal Gedung Aceh Utara sebagai pedagang kabel elektronik.

Dalam kesaksiannya ketiga saksi mengatakan, "kami tidak mengenal terhadap kedua terdakwa, dikerenakan banyaknya yang datang untuk membeli kabel, lampu, dan battery", ujar ketiga saksi ini. Namun barang bukti yang ditemukan identik dengan barang bukti yang saksi jual di tokonya.

Sementra saksi Masripal angota Polri dari Polres Lhokseumawe mengatakan dalam kesaksianya bahwa, saksi merupakan anggota indentifikasi Polres Lhokseumawe, dan medatangi lokasi di Cot Math, berupa Ruko milik dari Jamaluddin Alias Duogok. "Saya temukan rangkaian kabel, kompor dan panci", ujarnya.

Sedangkan saksi Samin (34) yang juga merupakan korban penembakan di Aceh Utara, mengatakan bahwa, "dia adalah karyawan PT. Satya Agung, yang saat terjadi penembakan masih berkerja di perkebunan itu, dan pada saat itu empat rekan saya tewas dalam penembakan itu, tiga tewas di tempat dan satu tewas dalam perjalanan". Ujarnya.

Ketika ditanyai Majelis Hakim, "apakah anda mengenal wajah pelaku ini?", kemudian dijawab, "tidak kenal pak, mereka pake Sebo penutup muka semua", ujarnya. Selanjutnya Majelis Hakim kembali menanyakan, "apakah badannya seperti kedua tersangka ini?", kemudian dijawab kembali," tidak tahu pak," ujar saksi.

Sedangkan ketika kedua terdakwa ditanyai Majelis Hakim Karmin, "apa menurutmu keterangan saksi ini benar?", terdakwa kemudian menjawab, "salah pak, saya bukan menembak mereka tapi saya menembak rumah-rumah barak mereka pak", ujar terdakwa Mansur, sedangkan terdakwa Mustaqim mengatakan, "tidak tahu pak hakim keterangan saksi-saksi ini," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teror
 
  Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
  Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
  Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
  MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
  Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2