JAKARTA, Berita HUKUM - Empat orang saksi kembali dihadirkan yaitu, Fendi (27) warga Banda Aceh, berprofesi sebagai pedagang Battery Mobil di Penayong, kemudian Ryan (25), asal Banda Aceh dengan profesi sebagai pedagang Lampu, dan Zafarudin Lubis, warga asal Gedung Aceh Utara sebagai pedagang kabel elektronik.
Dalam kesaksiannya ketiga saksi mengatakan, "kami tidak mengenal terhadap kedua terdakwa, dikerenakan banyaknya yang datang untuk membeli kabel, lampu, dan battery", ujar ketiga saksi ini. Namun barang bukti yang ditemukan identik dengan barang bukti yang saksi jual di tokonya.
Sementra saksi Masripal angota Polri dari Polres Lhokseumawe mengatakan dalam kesaksianya bahwa, saksi merupakan anggota indentifikasi Polres Lhokseumawe, dan medatangi lokasi di Cot Math, berupa Ruko milik dari Jamaluddin Alias Duogok. "Saya temukan rangkaian kabel, kompor dan panci", ujarnya.
Sedangkan saksi Samin (34) yang juga merupakan korban penembakan di Aceh Utara, mengatakan bahwa, "dia adalah karyawan PT. Satya Agung, yang saat terjadi penembakan masih berkerja di perkebunan itu, dan pada saat itu empat rekan saya tewas dalam penembakan itu, tiga tewas di tempat dan satu tewas dalam perjalanan". Ujarnya.
Ketika ditanyai Majelis Hakim, "apakah anda mengenal wajah pelaku ini?", kemudian dijawab, "tidak kenal pak, mereka pake Sebo penutup muka semua", ujarnya. Selanjutnya Majelis Hakim kembali menanyakan, "apakah badannya seperti kedua tersangka ini?", kemudian dijawab kembali," tidak tahu pak," ujar saksi.
Sedangkan ketika kedua terdakwa ditanyai Majelis Hakim Karmin, "apa menurutmu keterangan saksi ini benar?", terdakwa kemudian menjawab, "salah pak, saya bukan menembak mereka tapi saya menembak rumah-rumah barak mereka pak", ujar terdakwa Mansur, sedangkan terdakwa Mustaqim mengatakan, "tidak tahu pak hakim keterangan saksi-saksi ini," pungkasnya.(bhc/put) |