JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Koordinator Pelaksana PPn Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, Herly Isdiharsono dihukum pidana 6 tahun penjara. Herly terbukti menerima uang dari wajib pajak dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Sujatmiko membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/2).
Herly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi UU Tipikor pasal 5 ayat 2 dalam dakwaan lebih subsider dan dakwaan ke dua pasal 3 tentang pencucian uang. Perbuatan Herly meminta uang kepada PT Mutiara Virgo dengan imbalan bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar perusahan kepada negara, kata hakim bertentangan dengan pekerjaan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata cara permintaan pajak dan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatannya," ujar hakim.
Dalam dakwaan kedua mengenai pencucian uang, hakim menilai Herly terbukti menggunakan uang dari PT MV untuk mendirikan dealer mobil. Selain itu uang tersebut juga digunakan digunakan untuk menambah modal tahun 2012 telah membeli 12 truk.
"Perbuatan terdakwa mempunyai tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal harta kekayaan dan memenuhi unsur pasal tersebut," kata hakim.
Hal yang memberatkan Herly, dia dinilai tidak berterus terang dalam mengakui perbuatannya dan terbukti melakukan 2 tindak pidana yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan hal yang meringankan, Herly masih mempunyai tanggungan keluarga belum pernah dihukum
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa yakni penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut Herly belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Saya konsultasikan dulu dengan kuasa hukum," katanya di persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo telah menerima uang Rp 17,631 miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki.
Uang imbalan ini diberikan atas jasa Herly mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT MV yang seharusnya Rp 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar.
Selain itu Herly juga melakukan pencucian uang. Herly menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jaktim yang diperoleh dari hasil korupsi.
Pada 11 Januari 2006 Herly dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.
Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.
Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Herly disebut pernah membeli sejumlah kendaraan yang seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.
Sedangkan, modus pencucian uang ini seperti tertulis dalam dakwaan jaksa dilakukan Herly dengan cara menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jaktim yang diperoleh dari hasil korupsi.
Herly juga membelanjakan uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan properti, 2 unit apartemen di Tanjung Duren, Jakbar, tanah dan bangunan di Jatinegara, tanah dan bangunan di Malang.(dbs/bhc/rby) |