Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Terima Suap Ketua MK Akil Mochtar Ditangkap KPK Dikediamanya
Thursday 03 Oct 2013 00:30:54
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi saat melakukan konferensi pers terkait ditangkapnya Akil Mochtar, Kamis (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi langsung melakukan konferensi pers dan membenarkan bahwa (AM) merupakan ketua Mahkamah Kontistusi (MK) yang di tangkap beserta dua orang lainya, dikediamanya di Komplek perumahan Widya Candra no 7 Jakarta Selatan.

"Bahwa benar penyidk KPK melakukan tangkap tangan sejumlah orang, sekitar pukul 22:00 Wib, di sebuah rumah di Komplek Widya Candra," ujar Johan Budi SP di gedung KPK (3/10) tengah malam.

Dijelasknya lebih lanjut, ada 3 orang yang melakukan serah terima sejumlah uang dalam bentuk dolar singapura, ketiganya tersebut (AM), Ketua MK, dan (JHN), Anggota DPR-RI dan (CN), seorang pengusaha.

Setelah Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dirumah pejabat di Widya Candra, lalu penyidik KPK melanjutkan (OTT) di sebuah hotel RedTop di Jakarta Pusat, atas inisial HB, kepalaa Daerah, dan seorang wanita (BH).

Menurut Johan Budi, di Komplek Widya Candra,"KPK tersebut mendapati uang dalam dolar Singapura, sekitar Rp 2 sampai 3 miliar rupiah," ujar Johan Budi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik (KPK) sedang malakukan penggeledahan di kediaman Ketua (MK) Akil Mochtar, di Komplek Widya Candra Jakarta Selatan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2