JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam penahanan Amar Abdullah, tersangka perbuatan tidak menyenangkan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Atas hal ini, Komnas akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pemanggilan ini terkait majelis hakim terindikasi tidak mengindahkan surat rekam medis yang menyatakan bahwa Amar butuh pengobatan pada matanya yang hampir buta. "Kami akan mempertanyakan sikap majelis hakim yang menetapkan Amar ditahan dan tidak peduli visum dari RSCM bahwa kondisi mata Amar sudah parah dan harus dibawa ke RS,” kata anggota Komnas HAM Saharuddin Daming, usai mengunjungi Amar Abdullah di Rutan Cipinang, Jumat (6/1).
Saharuddin menjenguk kedua pihak yang terlibat yakni Amar serta pihak yang mengajukan tuntutan, Fenly Merkurius. Kedua juga ditahan di Rutan yang sama, setelah sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara atas perbuatannya memukul Amar hingga mata sebelah kanannya mengalami cacat total.
Komnas juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang diketuai Amron Sodiq yang tidak peduli dengan visum RSCM yang menyatakan Amar dalam keadaan parah, tapi harus meminta surat dari Karutan untuk keperluan perawatan.Dirinya juga heran dengan sikap hakim yang sudah memberi kewenangan menahan, tapi tidak memberi keleluasaan Amar untuk melakukan pengobatan secara intensif.
“Padahal, Amar menderita kebutaan total di mata kanannya serta mata kirinya juga berpotensi cacat. Tapi majelis hakim yang menangani kasus Amar tidak mengizinkan terdakwa untuk menjalani perawatan dengan dokter spesialis mata. “Kami akan bekerja sama dengan KY (Komisi Yudisial-red) untuk memeriksa hakim yang terindikasi melanggar HAM itu,” imbuh Saharuddin.
Seperti diketahui, musibah yang menimpa Amar, bermula saat ia akan berangkat kerja melalui gang terdekat untuk mencapai jalan raya pada 11 Juli 2011 lalu. Amar yang harus melewati rumah Fenly, tiba-tiba anjing milik Fenly mengonggong. Amar yang kaget itu, secara refleks menendang pintu pagar rumah Fenly.
Fenly yang tak senang, keluar dan cekcok mulut dengan Amar. Selanjutnya, mereka terlibat baku hantam yang menciderai mata Amar. Fenly dipolisikan dan diadili hingga dinyatakan bersalah serta divonis 2,5 tahun penjara. Fenly melaporkan balik Amar atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak 14 Desember 2011 lalu.(dbs/bie)
|