Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
HAM
Terindikasi Langgar HAM, Hakim Dipanggil Komnas HAM
Saturday 07 Jan 2012 01:19:55
 

Amar Abdullah (Foto: Detik.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam penahanan Amar Abdullah, tersangka perbuatan tidak menyenangkan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Atas hal ini, Komnas akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pemanggilan ini terkait majelis hakim terindikasi tidak mengindahkan surat rekam medis yang menyatakan bahwa Amar butuh pengobatan pada matanya yang hampir buta. "Kami akan mempertanyakan sikap majelis hakim yang menetapkan Amar ditahan dan tidak peduli visum dari RSCM bahwa kondisi mata Amar sudah parah dan harus dibawa ke RS,” kata anggota Komnas HAM Saharuddin Daming, usai mengunjungi Amar Abdullah di Rutan Cipinang, Jumat (6/1).

Saharuddin menjenguk kedua pihak yang terlibat yakni Amar serta pihak yang mengajukan tuntutan, Fenly Merkurius. Kedua juga ditahan di Rutan yang sama, setelah sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara atas perbuatannya memukul Amar hingga mata sebelah kanannya mengalami cacat total.

Komnas juga mempertanyakan sikap majelis hakim yang diketuai Amron Sodiq yang tidak peduli dengan visum RSCM yang menyatakan Amar dalam keadaan parah, tapi harus meminta surat dari Karutan untuk keperluan perawatan.Dirinya juga heran dengan sikap hakim yang sudah memberi kewenangan menahan, tapi tidak memberi keleluasaan Amar untuk melakukan pengobatan secara intensif.

“Padahal, Amar menderita kebutaan total di mata kanannya serta mata kirinya juga berpotensi cacat. Tapi majelis hakim yang menangani kasus Amar tidak mengizinkan terdakwa untuk menjalani perawatan dengan dokter spesialis mata. “Kami akan bekerja sama dengan KY (Komisi Yudisial-red) untuk memeriksa hakim yang terindikasi melanggar HAM itu,” imbuh Saharuddin.

Seperti diketahui, musibah yang menimpa Amar, bermula saat ia akan berangkat kerja melalui gang terdekat untuk mencapai jalan raya pada 11 Juli 2011 lalu. Amar yang harus melewati rumah Fenly, tiba-tiba anjing milik Fenly mengonggong. Amar yang kaget itu, secara refleks menendang pintu pagar rumah Fenly.

Fenly yang tak senang, keluar dan cekcok mulut dengan Amar. Selanjutnya, mereka terlibat baku hantam yang menciderai mata Amar. Fenly dipolisikan dan diadili hingga dinyatakan bersalah serta divonis 2,5 tahun penjara. Fenly melaporkan balik Amar atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan dan Amar ditahan di Rutan Cipinang sejak 14 Desember 2011 lalu.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2