JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, hingga kini polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com. "Masih kami kembangkan terus," kata Rikwanto, Jumat, (8/2).
Mereka yang diperiksa adalah pemilik, manajer, operator Tokobagus, serta seorang saksi yang belum diungkap identitasnya oleh polisi. Identitas orang ini diperoleh dari alamat dan nomor telepon yang digunakan pengiklan bayi dalam situs tersebut.
Hasil penelusuran terhadap alamat dan nomor itu membawa polisi pada identitas seseorang di pulau seberang. Tapi Rikwanto enggan memerinci temuan polisi. "Belum bisa kami ungkap dulu demi kepentingan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013, muncul iklan penjualan bayi di situs Tokobagus.com. Dua bayi dibanderol masing-masing Rp 10 juta. Pelaku pemasang iklan ini dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Manajemen Tokobagus mengaku kecolongan. Polisi pun membongkar dan mengkloning server situs itu untuk keperluan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan kelalaian prosedur pemasangan iklan di situs iklan tersebut.
Sampai saat ini belum ada pasal yang disangkakan kepada Tokobagus. Alasan Rikwanto, "Pelaku pemasang iklan harus ditemukan lebih dulu, baru kemudian jelas posisi Tokobagus dalam kasus ini," pungkasnya.(tp/mbs/bhc/opn) |