Mereka yang diperiksa adalah pemilik," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sindikat Penjualan Bayi
Terkait Iklan Penjualan Bayi di tokobagus.com, 11 Saksi Sudah Diperiksa
Saturday 09 Feb 2013 16:11:56
 

tokobagus.com (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, hingga kini polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus iklan penjualan bayi di situs tokobagus.com. "Masih kami kembangkan terus," kata Rikwanto, Jumat, (8/2).

Mereka yang diperiksa adalah pemilik, manajer, operator Tokobagus, serta seorang saksi yang belum diungkap identitasnya oleh polisi. Identitas orang ini diperoleh dari alamat dan nomor telepon yang digunakan pengiklan bayi dalam situs tersebut.

Hasil penelusuran terhadap alamat dan nomor itu membawa polisi pada identitas seseorang di pulau seberang. Tapi Rikwanto enggan memerinci temuan polisi. "Belum bisa kami ungkap dulu demi kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2012 hingga awal Januari 2013, muncul iklan penjualan bayi di situs Tokobagus.com. Dua bayi dibanderol masing-masing Rp 10 juta. Pelaku pemasang iklan ini dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Manajemen Tokobagus mengaku kecolongan. Polisi pun membongkar dan mengkloning server situs itu untuk keperluan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan kelalaian prosedur pemasangan iklan di situs iklan tersebut.

Sampai saat ini belum ada pasal yang disangkakan kepada Tokobagus. Alasan Rikwanto, "Pelaku pemasang iklan harus ditemukan lebih dulu, baru kemudian jelas posisi Tokobagus dalam kasus ini," pungkasnya.(tp/mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2