Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Terkait Impor Daging, KPK Akan Cecar Mentan Suswono Siang Ini
Monday 18 Feb 2013 11:02:37
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Pertanian (Mentan), Suswono akan diperiksa hari ini, Senin (18/2). Suswono akan diperiksa terkait suap kuota impor daging sapi untuk saksi tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Suswono dijadwalkan pukul 13:00 WIB hari ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan bahwa Suswono dijadwalkan nanti pukul 13:00 WIB. Menteri asal PKS itu akan diperiksa terkait suap peningkatan suap impor daging di Kementerian yang dipimpinnya. "Dia bakal diperiksa sebagai saksi pukul 13:00 WIB," ujar Johan, Senin (18/2).

Johan Budi menambahkan bahwa Suswono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan eks Presiden PKS. "Iya Mentan akan diperiksa sebagai saksi LHI. Tapi belum tahu apakah hadir atau tidak, saya baca di pemberitaan Dia (Suswono) siap hadir," tambah Johan.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pernah menjelaskan bahwa Luthfi Hasan diduga telah menjual pengaruhnya yang dapat mengintervensi pejabat-pejabat berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging. Maksudnya adalah Luthfi sebagai presiden PKS tentunya memiliki pengaruh besar, terutama jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga merupakan petinggi di PKS.

"Semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Dalam kuota daging impor ini, Kementan Pertanian berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pembagian kuota impor daging untuk perusahaan-perusahaan. Informasi yang dikumpulkan, PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging menjanjikan komitmen fee Rp 40 miliar untuk mendapat jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. Keempatnya sudah ditahan oleh KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2