JAKARTA, Berita HUKUM - Didampingi sejumlah stafnya, hari ini Senin (27/5), mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan Raden Pardede akan diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," katanya.
Ini bukan kali pertamanya ia menjalani pemeriksaan KPK. Tahun 2010, pria yang juga pernah dicalonkan sebagai Gubernur BI itu pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan Century.
Hari ini Raden Pardede ia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Terkait penyidikan kasus Century, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengungkapkan, hasil pemeriksaan Sri Mulyani yang berlangsung di Amerika Serikat itu sangat menggembirakan. Menurut Abraham, Sri mengungkapkan keterangan baru yang belum pernah diungkapkan saat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan pada tahun sebelumnya.(bhc/opn) |