Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Terkait Kasus Hambalang, KPK Periksa Mantan Sekretaris Pribadi Andi Mallarangeng
Monday 03 Jun 2013 14:52:04
 

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Iim Rohimah, mantan sekretaris pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/6). Penjadwalan pemeriksaannya ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, Iim Rohimah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam jadwal di ruang wartawan, selain Iim, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi V Kemenpora Lalu Wildan, serta staf Kemenpora, Andi Farid Akbar. KPK memeriksa ketiga saksi tersebut karena dianggap tahu seputar kasus Hambalang yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang Wisler Manalu pernah meminta KPK untuk memeriksa Iim. Menurut Wisler, penyidik KPK perlu memeriksa Iim. Dia dianggap tahu persis seputar pertemuan atau rapat-rapat yang melibatkan Andi. Wisler juga mengungkapkan kalau Iim disegani di kalangan pejabat Kemenpora.

Nama Iim juga pernah disebut tim Elang Hitam yang dibentuk Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Rizal membantah Iim memiliki rekening Rp 15 miliar yang terkait dengan Andi.

Seperti diketahui, kasus mega projek saran olahraga Hambalang sudah menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrium.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2