Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Terkait Kasus Mantan Kapolsek Astana Anyar 'Nyabu', Kompolnas: Kami Minta Gelar Perkara Khusus
2021-03-24 08:21:31
 

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 personel Polri lainnya.

Demikian ditegaskan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional di Gedung Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

"Ini kami dari Kompolnas mau minta untuk update dan gelar perkara karena kasus itu menjadi atensi publik lalu juga akan dianalisis dan dievaluasi untuk tidak akan terulang. Kami sudah minta waktu nanti akan gelar perkara khusus," kata Benny.

Benny pun mengungkapkan jika sejak jauh hari, dirinya sudah menduga bahwa sosok Kapolsek tersebut merupakan pengguna narkotika.

"Saya kebetulan dulu background di BNN, saya tahu persis bagaimana mengidentifikasi orang 'pakai'. Baru ketemu sebentar saya lihat gini-gini, saya sudah langsung paham jangan-jangan ini pakai. Dari video yang beredar di Instagram sebenarnya saya sudah curiga kayaknya ini 'pakai'," tutur dia.

Lebih lanjut, Benny menyebutkan bahwa kerjasama dan sinergitas dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparat senantiasa harus diperkuat bahkan ditingkatkan tidak hanya oleh internal Polri sendiri tapi harus didukung oleh berbagai pihak.

"Oleh sebab itu perlu pengawasan ekstra ketat karena maraknya peredaran narkoba dan termasuk juga maraknya peredaran narkoba yang menyasar aparat tidak hanya kepolisian, saya sendiri sudah pengalaman nangkap mulai hakim, dokter dan penyidik juga," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bersama 11 anggotanya, Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 16 Februari 2021.

"Mereka diamankan di sini (Polda Jabar), sedang menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan, beberapa di antaranya positif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2