Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
Terkait Kebijakan Pemerintah, Komisi VII Berencana Panggil Menko Perekonomian
Tuesday 01 Jul 2014 10:55:23
 

Ilustrasi. Tambang PT. Freeport di Timika, Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kebijakan pemerintah yang melarang seluruh perusahaan yang belum memiliki smelter untuk mengekspor hasil tambangnya (raw material atau core), Komisi VII DPR berencana akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami bersyukur mendapatkan peta yang nyata setelah 5 bulan sejak tanggal 12 Januari 2014 larangan itu, ternyata kita lihat ada fakta di lapangan, ada karyawan yang dirumahkan, ada penumpukan concentrate yang bernilai, harus ada jalan keluarnya. Kami akan segera sampaikan ke kementerian dan segera merencanakan untuk memanggil pihak kementerian untuk melaporkan daripada hasil negosiasi yang dilakukan,” kata Milton Pakpahan, Ketua Tim Kunjungan Lapangan Panja Minerba Komisi VII ke PT. Freeport di Timika, Papua, beberapa waktu lalu.

Milton menegaskan bahwa spiritnya lebih cepat lebih baik kita menyelesaikan masalah ini. Dan ini tidak hanya berlaku untuk PT. Freeport saja tapi berlaku bagi seluruh industri yang sama.

“Kalaupun pemerintah membuat kebijakan, membuka kran larangan itu karena memang pertimbangan banyak hal, pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan korporasi,” ujarnya.

Korporasi ini, kata politisi Partai Demokrat , melibatkan bukan hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian. Kementerian dibawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian.

“Yang kami amati hari-hari ini mereka sedang rapat dibawah Menko Perekonomian, untuk mencari solusi, ada solusi yang saya lihat win-win solusi yang dilakukan, seperti melakukan kebijakan jaminan keseriusan,” Milton menginformasikan.

“Seperti menanamkan investasi uang yang didepositkan. Ini menjadi kesungguhan akan membangun smelter. Artinya ada itikad baik, ada kepastian mereka serius,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah sendiri akan membuat payung hukum untuk membuka kebijakannya. “Agar concentrate ini bisa berjalan, karena bagaimanapun perlu cashflow, perlu perputaran, sementara kita suruh bangun smelter”, imbuhnya.

Dijelaskan Milton, DPR paham jika di stop ekspor, bagaimana mereka (perusahaan tambang) akan jalan, bagaimana membangun bisnis ini. Proses negosiasi sedang berjalan, Milton mengharapkan segera selesai.

“Kami berharap dan kami dalam waktu dekat setelah pulang membawa aspirasi yang kami dapat khususnya dari masyarakat Timika (Papuan Britherhood) dengan berbagai konsekuensi apabila ini tidak dibuka ke Kementerian”, papar politisi Daerah Pemilihan Papua.

“ Kami akan undang untuk duduk bersama dengan Dewan khususnya Komisi VII untuk mendesak terutama untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebaiknya, baik buat pemerintah, baik buat pemerintah daerah, baik buat investor,” tambahnya.

Investor perlu kepastian hukum, keamanan perlu jaminan investasi dan lain sebagainya. Semua diperlukan agar bisa berjalan kembali, dirinya sangat mendukung agar rakyat tidak dirugikan. Milton sepakat, ada waktu masa seperti saat ini, tetapi jangan terlalu lama.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2