Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
Terkait Kericuhan Muktamar ke 33 NU, Pengamat: Parpolisasi Masyarakat Madani
Monday 03 Aug 2015 14:03:07
 

Ilustrasi. Muchtar Effendi Harahap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menurut pandangan pengamat politik Muchtar Effendi Harahap, "Apa yang terjadi pada Muktamar ke-33 NU di Jombang Jawa Timur, sesungguhnya sudah terjadi juga di ormas-ormas Islam besar lain." Hal ini menunjukan fenomena 'parpolisasi' di Indonesia era reformasi, dimana peran rekruitmen parpol bukan saja ke dalam pemerintahan, namun sudah meluas ke dalam dunia usaha dan masyarakat madani.

Metode rekruitmen digunakan 'transaksional' yakni memfasilitasi dengan uang/dana dan kemudahan-kemudahan lain yang membutuhkan kapital (modal) kepada para pemilik suara dan para pengembira, agar memberikan dukungan terhadap pengambilan keputusan pemilihan pengurus ormas tersebut.

"NU menjadi sangat terbuka karena ada parpol (PKB) yang konstituennya dominan warga NU, dan sedang dalam posisi parpol berkuasa di pemerintahan," ungkap Muchtar Effendi.

"Kepentingan Parpol atas penguasaan NU tentu dalam rangka mempertahankan kekuasaan atau meningkatkan," imbuhnya lagi.

Saat Muktamar NU berlangsung di Jombang Jawa Timur, Kubu Gus Solah membeberkan, harga dukungan AHWA Rp 15-25 Juta Per PCNU. Kelompok tertentu di Muktamar menghendaki metode AHWA dalam proses pengambilan keputusan.

AHWA bermakna metode musyawarah mufakat, bukan one man one vote. Tapi, menurut Gus Solah, AHWA tidak dikenal di dalam AD/ART NU. Warga NU diperebutkan paling tidak oleh kader PKB, PPP, dan Golkar.

"Sementara itu Muhammadyah diperebutkan oleh kader PAN, PPP dan Golkar. Kader-kader parpol juga sudah terlihat ikut memperbutkan kekuasaan kekuasaan atau pengurus di Muhammadyah," tudingnya.

Kultur transaksioalisme yang sebelumnya terbebas dari ormas-ormas Islam ini, kemudian diperkenalkan dan dilembagakan oleh kader-kader parpol yang sudah terkenal atau tercemar, ketika menjadi pejabat pemerintahan, misalnya DPR/DPRD, Menteri, Gubernur/Walikota/Bupati dan juga di dalam dinamika internal parpol itu sendiri.

Di saat penyelenggaraan Kongres atau Muktamar parpol, perilaku transaksionalisme dapat ditemukan secara terbuka dalam pemilihan pengurus terutama Ketua Umum, " Fenomena parpolisasi ini memproduksi perilaku transaksionalisme dan juga koruptif, " tegasnya dengan penuh kekhawatiran.

Kultur ideologis digusur kultur transaksionalisme, AD/ART disesuaikan kepentingan kelompok transaksionalisme. Sebuah organisasi berkultur transaksionalisme pasti 'elitis' tidak berkerja sungguh-sungguh untuk mensejahterakan kebanyakan anggotanya. "Karena sumber masalah kultur transaksionalisme ini adalah parpol, maka fenomena parpolisasi di Indonesia harus diminimalkan atau harus ada upaya deparpolisasi antara lain melalui regulasi," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2