Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Terkait Khutbah Menyinggung Wartawan, Inilah Tanggapannya
Sunday 15 Sep 2013 12:03:45
 

Kuasa Hukum Rektor UIT, Mohd. July Fuady,SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Proses hukum akibat pencemaran nama baik wartawan yang disampaikan Rektor Universitas Islam Tamiang (UIT), Muzakkir Samidan, saat mengisi khutbah lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah, pada 8 Agustus 2013 di Desa Sidorejo, Kota Langsa, masih berlanjut.

Pun demikian, Penasehat hukum terlapor, Mohd. Jully Fuady, S.H, berpendapat bahwa dalam memberitakan perkara ini, wartawan sebaiknya menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Dalam hal ini pihaknya merasa bahwa, kliennya kurang mendapatkan hak yang setara untuk sebuah pemberitaan yang berimbang.

Menurutnya, bahwa setiap warga negara berhak dan dilidungi oleh Konstitusi untuk melaporkan seseorang ke pihak penegak hukum atau kepolisian jika merasa dirugikan. Namun Pihak penagak hukum atau dalam hal ini penyidik juga memilki sistem dan tata cara untuk melanjutkan proses laporan tersebut, semua sudah diatur baik secara mataril atau formil.

Terkait laporan Sudirman, tentang pencemaran nama baik, ketentuan hukum materil sudah tegas menyebutkan bahwa pasal pencemaran nama baik bersifat delik aduan dan obyek dari pencemaran tersebut harus orang.

"Namun sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, klien kami akan memberikan keterangan yang sebenarnya untuk kepentingan hukum," terangnya lagi.

"Marilah kita juga mematuhi Presumption of Innocent untuk mendapatkan Fair Trials, jadi alangkah baik nya semua kita tempatkan secara proporsional dan profesional," demikian Juli Fu'ady, SH, Sabtu (14/9).

Sebagaimana yang diberitakan, seorang wartawan harian terbitan Medan, Sudirman, warga Desa Sidorejo, didampingi sejumlah wartawan lainnya melaporkan Rektor Universitas Islam Tamiang (UIT), Muzakir Samidan, atas sangkaan pencemaran nama baik wartawan pada Kamis (15/8) ke Polres Langsa, perihal isi khutbah Salat Idul Fitri 1434 Hijriah yang disampaikannya, di Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

Dalam khutbahnya ia mengatakan, bahwa wartawan akan menjadi penghuni neraka karena menulis aib orang lain, seperti orang korupsi atau keburukan lainnya. Kecuali, jika si wartawan tersebut meminta maaf kepada orang yang dibongkar aibnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2