Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BPN
Terkait Pemblokiran Sertifikat, Oknum BPN Pontianak Dilaporkan ke BPN Pusat
Tuesday 28 May 2013 15:31:43
 

Akbar Hidayatullah, Kuasa Hukum Warga, pemilik 43 Sertifikat Tanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemblokiran 43 sertifikat tanah di gang Selasih Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat yang tidak sesuai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dilaporkan oleh Pengacara Akbar Hidayatullah SH, ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kapolres tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, itu bukan tugas polisi," kata Akbar Hidayatullah selaku Kuasa Hukum Warga pemilik sertifikat tersebut, kepada Wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Parahnya kantor BPN Pontianak, ikut-ikutan menyetujui pemblokiran yang tidak sesuai aturan hukum tersebut. Kini Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang melakukan pemblokiran 43 sertifikat tanah milik warga tersebut telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu keputusan dari BPN pusat, untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.

"Pemilik mau balik nama kesulitan, dan pemblokiran dilakukan tanpa batas waktu, yang sejak bulan Maret 2012, BPN diminta kapolres memblokir tanah seluas tiga koma enam hektar tersebut. Dan hal disesalkan termasuk BPN kota tidak bisa diajak komunikasi, BPN Kota akhirnya mengikuti permintaan Kapolres, sehingga perkara ini saya laporkan ke BPN Pusat," terang Akbar, usai bertemu staf Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Hendarman Supandji.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > BPN
 
  Di Tangerang Selatan, Pemerintah Bagikan 40.172 Sertifikat Tanah Hasil PTSL
  Didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Tanah di Riau
  Pembagian Sertifikat Tanah Program Jokowi Baru Capai 32 Persen
  Kapolri dan Menteri ATR Bahas Kebijakan Pemerataan Keadilan Masalah Tanah
  BPN Samarinda Juga Nyatakan Perang Melawan Pungli
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2