Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Terlibat Kasus Kerusuhan, 21 Orang Divonis Mati Oleh Pengadilan Mesir
Saturday 26 Jan 2013 20:25:17
 

Pengadilan Mesir.(Foto: Ist)
 
MESIR, Berita HUKUM - Pengadilan Mesir memvonis hukuman mati kepada 21 orang terdakwa dalam kasus kerusuhan antara penggemar sepakbola yang menewaskan 74 orang pada Februari tahun lalu, Sabtu (26/1).

Kerusuhan dimulai beberapa menit setelah pertandingan liga yang digelar di stadion di Port Said antara klub lokal al-Masry dan klub Kairo, al-Ahly.

Kekerasan yang merupakan tragedi sepakbola terburuk di Mesir, memicu kerusuhan di Kairo dan menyebabkan 16 orang tewas.

Hukuman itu dijatuhkan sehari setelah kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa oposisi memperingati dua tahun revolusi Mesir.

Tahun lalu, kerusuhan sepakbola menyebabkan liga di negera tersebut dihentikan.

Peristiwa itu terjadi ketika fans al-Masry menyerbu lapangan, melempar batu dan kembang api kepada pengunjung.

Saat itu, pasukan keamanan disebutkan hanya melakukan sedikit upaya untuk mencegah kerusuhan.

Hakim mengatakan bahwa dia akan mengumumkan vonis untuk 52 terdakwa lainnya pada 9 Maret mendatang.

Sebelumnya, Perdana Menteri Mesir mengumumkan pemecatan terhadap sejumlah pejabat senior yang dianggap bertanggungjawab dalam penanganan kerusuhan sepak bola.

Sementara itu pemakaman terhadap sebagian korban tewas kerusuhan sepak bola telah berlangsung di Port Said.

Kerusuhan yang menewaskan 74 orang itu bermula ketika suporter fanatik klub Al-Ahly menyerbu lapangan di stadion Port Said, Rabu (01/02) malam.

Bentrokan berdarah ini pecah, setelah klub asal Kairo itu kalah telak 1-3 dari klub tuan rumah, Al-Masry.

Sejumlah saksi mata mengatakan, suasana sepanjang pertandingan tegang semenjak pendukung Al-Ahly mengangkat spanduk berisi penghinaan terhadap tim tuan rumah.

Begitu pertandingan berakhir, massa masuk ke lapangan dan menyerang para pemain dan pendukung Al-Ahly.
Revolusi

Sepanjang Kamis, suporter fanatik Al-Ahly berkumpul di luar stadion klub tersebut di Kairo.

Marah terhadap penanganan kerusuhan, sebagian pendukung klub dan massa lain menggelar unjuk rasa menuju Lapangan Tahrir, kemudian ke kantor kementerian dalam negeri.

Di antara mereka ada meneriakkan slogan menentang penguasa militer Mesir, lainnya melempar batu. "Tentara Mesir harus memilih antara dewan militer atau kaum revolusioner,'' teriak mereka.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2