Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Terlibat Penculikan, Dua Oknum TNI di Tembak Polisi
Wednesday 20 Nov 2013 21:04:27
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Kepolisian berhasil membongkar kasus aksi penculikan seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) dari RRC, Zhon Zong Sun (38Th), korban di culik dan di sandera dengan meminta tebusan. Aksi ini di dalangi oleh seorang oknum anggota TNI berpangkat Kapten Infantri, saat dilakukan penangkapan, anggota yang bertugas di Mabes TNI itu sempat melakukan aksi perlawanan dengan senjata api, dan terjadi aksi saling tembak di Teluk Naga, Tengerang.

"Pada penangkapan pelaku mengadakan perlawanan dan menodongkan senjata. Sehingga dilakukan penembakan untuk melumpuhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro, Rabu (20/11).

Akibat dari aksi baku tembak itu, 2 oknum anggota TNI berinisial (AB) ditembak di mata kaki dan SP anggota TNI Yonserna Trikora, menderita luka tembak di betis kanan. Sedang pelaku lainnya Pendi wrga sipil juga ditembak di kakinya, karena mencoba melawan petugas saat diamankan.

Kasus tersebut bermula ketika seorang WNA pengusaha Limbah diculik oleh gerombolan penjahat. Penculikan menimpa warga negara asing atas nama, Zhon Zong Sun (38Th). Lokasi penculikan di pergudangan 21, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pada saat korban sedang duduk di depan kantor, tiba-tiba datang pelaku berjumlah 5 orang. Kemudian pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan mobil Nissan Livina warna silver," ujar Rikwanto, seperti dikutip dari merdeka.com.

Usai menculik korban, para pelaku kemudian menghubungi teman korban dengan maksud agar disiapkan uang tebusan sebesar Rp 500 juta. Namun harga tebusan ditawar oleh teman korban dan disepakati turun menjadi Rp 150 juta. Ke 2 orang pelaku yang bertugas sebagai kurir, Budiman dan Rohani yang bekerja sebagai Satpam pada, Selasa (19/11) dikirim untuk mengambil uang tebusan. Namun keduanya langsung dibekuk Polisi yang sudah dihubungi sebelumnya oleh korban.

“Dari kedua pelaku ini dilakukan pengembangan,” kata Rikwanto.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang ditangkap, petugas bergerak menuju lokasi penyekapan korban di Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, pada, Rabu (20/11) sekitar pukul 15.30. Wib,

“Saat penyergapan, ketiga pelaku lain melakukan perlawanan, sehingga masing-masing diberi tindakan tegas,” kata Rikwanto.

Dari pengungkapan kasus tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa: 2 senjata api, uang Rp.21 juta, KTA TNI , sangkur , tali, HT, dan borgol.

Adapun identitas ke 5 para pelaku penculikan yakni:

1. AB, Kapten inf (TNI AD) kesatuan Mabes TNI (luka tembak di mata kaki).
2. SP, anggota Yonserna Trikora, luka tembak betis kanan.
3. M Pendi (41Th) swasta luka tembak kaki kanan.
4. Budiman Ramdhani (33Th) Satpam
5. Rohani, swasta (37Th).(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2