Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Ternyata, Jokowi Kalah Telak di Kompleks Paspampres
2019-04-24 14:42:00
 

C1 di TPS 84 Kompleks Paspampers.(Foto: Repro)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan KH Maruf Amin mengalami kekalahan telak di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kompleks Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Diketahui, Kompleks Paspampres terletak di Kelurahan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur.

Terdapat 9 TPS di Kompleks Paspampres, tepatnya di RW 6. Hasilnya, Paslon 02 Prabowo-Sandi unggul di 8 TPS, sementara Paslon 01 Jokowi-Maruf hanya unggul di 1 TPS.

Prabowo-Sandi unggul di TPS 78, 79, 80, 82, 83, 84, 85, dan 86. Kemenangan Prabowo-Sandi di TPS tersebut berkisar antara 52-70 persen.

Untuk TPS 84, Paslon 02 mendapat perolehan sebesar 118, dan Paslon 01 mendapat 79 suara. Jumlah suara sah di TPS ini adalah 197, dan suara tidak sah 1.

Di TPS 85, dari 208 suara sah di TPS tersebut, Prabowo-Sandi memperoleh 128 suara. Sementara Paslon Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 80.

TPS 86, Paslon Prabowo-Sandi memperoleh 129 suara, dan Paslon Jokowi-Maruf mendapat 86 suara. Jumlah suara sah di TPS ini adalah 215.

Sedangkan di TPS 82, Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 155, dan Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 67 suara. Jumlah suara tidak sah di TPS ini adalah satu suara.

Dari 9 TPS tersebut Paslon Jokowi-Maruf hanya menang di TPS 81. Paslon petahana ini unggul atas Paslon penantang dengan persentase sebesar 53 persen. (RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2