JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap buronan kelas kakap kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Upik ditangkap di sebuah bunker (tempat persembunyian bawah tanah) di Lampung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, bungker di rumah Upik Lawanga di Lampung digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya.
"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya," kata Argo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (18/12).
Argo menyebut bahwa, Upik Lawanga mendapat pesanan dari pimpinan kelompok teroris untuk membuat senjata api rakitan sejak bulan Agustus 2020.
"Tersangka upik ini bulan Agustus 2020 sudah dipesan untuk membuat senjata api rakitan ini. Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata.
Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata," papar Argo.
Lanjut Argo mengatakan, Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror Bom seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Dalam penangkapan itu, tambah Argo, Densus 88 juga menangkap buronan kelas kakap yakni, Zulkarnain alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari Jamaah Islamiyah.
Sekedar informasi, sambung Argo, demi transparansi, maka Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan mengajak awak media untuk melihat langsung bungker tersebut.
"Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bungker itu seperti apa. Biar paham bungker itu seperti apa," imbuhnya.(hum/bh/amp) |