Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ngotot tak Terima Vonis Bersalah
Terpidana Eep Hidayat Kembali Tekan MA
Monday 05 Mar 2012 14:01:48
 

Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat , Eep Hidayat (Foto: Pesatnews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Eep Hidayat kembali melakukan tekanan terhadap Mahkamah Agung (MA). Upaya ini dilakukan Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat tersebut, dengan cara mendatangi gedung peradilan tertinggi di Indonesia itu untuk bertemu langsung hakim agung Artidjo Alkotsar.

Namun, keinginan itu Eep yang membawa ratusan massa itu, ditolak Artidjo yang merupakan ketua majelis hakim kasasi yang memeriksa upaya hukum terpidana perkara korupsi itu. "Kami hanya ingin berdiskusi dengan Pak Artidjo. Kami ingin tahu letak kesalahannya, namun tidak diterima (bertemu dengan hakim agung Artidjo)," kata koordinator pengunjuk rasa, Ferry di depan gerbang gedung MA, Jakarta, Senin (5/3).

Ratusan massa yang dibawa Eep Hidayat ini merupakan kali kedua. Pekan lalu, dia bersama pendukungnya yang merupakan jajaran petinggi dan pegawai Pemkab Subang menggerudug MA. Sedangkan kali ini, ia yang berpakaian kaos berwarna merah dan ikatan kepala khas Jawa Barat ini, melakukan protes dengan menggelar aksi teatrikal.

Hal ini sepertinya sengaja dilakukan Eep dan rombongannya untuk menarik perhatian para pejabat dan pegawai MA. Namun, usahanya untuk ‘mengintervensi’ putusan yang sudah ditetapkan MA itu, tidak berbuah hasil. Perwakilan yang dikirimnya untuk menemui pejabat MA, agar difasilitasi menemui Artidjo Alkotsar, tidak berbuah manis. Permintaan itu pun ditolak mentah-mentah.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis bebas Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat terkait kasus korupsi biaya pemungutan PBB Pemkab Subang selama 2005—2008. Namun, MA dalam putusan kasasinya memvonis Eep dengan penjara empat tahun.

Selain itu, Eep juga didenda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara Rp 2,548 miliar. Putusan tersebut diputuskan majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (21/2) lalu, dengan suara bulat. Dalam amar putusan ini, tidak ada yang perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari masing-masing hakim. Atas putusan ini, terpidana Eep Hidayat bersama ratusan pendukungnya mendatangi gedung MA dan Kemendagri, Senin (27/2) pekan lalu.

Aksi tersebut dilakukan oleh bupati nonaktif dan jajaran pejabat Pemkab Subang dengan mengendarai mobil dinas. Rencananya mobil akan mereka dikembalikan kepada Kemendagri. Namun, saat meninggalkan gedung Kemendagri, mobil dinas itu kembali mereka naiki untuk kembali ke Subang. Sepertinya janji itu hanyalah gertakan belaka yang tak jadi direalisasikannya.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Ngotot tak Terima Vonis Bersalah
 
  Terpidana Eep Hidayat Kembali Tekan MA
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2