Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Tersangka BJB Dipanggil KPK untuk Saksi Tersangka Impor Daging Sapi
Tuesday 16 Apr 2013 14:25:40
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Jawa Barat (BJB) nampaknya berkaitan dengan kasus Kuota Impor Daging Sapi. Hari ini, Selasa (16/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka kasus BJB, Yudi Setiawan. Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi yakni Ahmad Fathanah.

Yudi Setiawan ditetapkan Tersangka dalam kasus pengajuan kredit ke BJB yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dipanggilnya Yudi untuk menelisik keterkaitan dari berbagai pihak dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fathanah. KPK kemungkinan menduga ada aliran dana PT CIP pada kepada Fathanah.

Untuk diketahui, PT CIP awalnya bergerak di bagian produsen dan distributor sarana pendidikan. Namun saat pengajuan kredit ke BJB merambah ke pembuatan bahan baku pakan ternak. Nah inilah yang memungkinkan ada keterlibatan antara kasus BJB dengan kasus impor daging sapi.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, bahwa Saksi yang dihadirkan hari ini ialah sebagai saksi untuk pasal TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah. "Saksi untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan, di gedung KPK, Selasa (16/4).

Johan tidak menjelaskan dan menegaskan apakah ada hubungan antara kasus BJB yang ditangani Kejagung dengan kasus impor sapi yang ditangani KPK. Seperti diketahui, Elda Davianne Adiningrat yang merupakan orang dekat Maria Elisabeth Direktur Utama PT Indoguna Utama, perusahaan yang didiuga menyuap Luthfi Hasan dalam kasus impor daging sapi. Elda juga beberapa kali diperiksa KPK soal kasus impor daging sapi.

Seperti diketahui, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap impor daging sapi, Penyidik KPK menemukan bukti adanya indikasi yang mengarah pada tindakan TPPU yang diduga dilakukan oleh AF (Ahmad Fathanah).

Dalam pasal TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah KPK menjerat dengan pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2