JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Jawa Barat (BJB) nampaknya berkaitan dengan kasus Kuota Impor Daging Sapi. Hari ini, Selasa (16/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka kasus BJB, Yudi Setiawan. Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka dugaan suap kuota impor daging sapi yakni Ahmad Fathanah.
Yudi Setiawan ditetapkan Tersangka dalam kasus pengajuan kredit ke BJB yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dipanggilnya Yudi untuk menelisik keterkaitan dari berbagai pihak dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fathanah. KPK kemungkinan menduga ada aliran dana PT CIP pada kepada Fathanah.
Untuk diketahui, PT CIP awalnya bergerak di bagian produsen dan distributor sarana pendidikan. Namun saat pengajuan kredit ke BJB merambah ke pembuatan bahan baku pakan ternak. Nah inilah yang memungkinkan ada keterlibatan antara kasus BJB dengan kasus impor daging sapi.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, bahwa Saksi yang dihadirkan hari ini ialah sebagai saksi untuk pasal TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah. "Saksi untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan, di gedung KPK, Selasa (16/4).
Johan tidak menjelaskan dan menegaskan apakah ada hubungan antara kasus BJB yang ditangani Kejagung dengan kasus impor sapi yang ditangani KPK. Seperti diketahui, Elda Davianne Adiningrat yang merupakan orang dekat Maria Elisabeth Direktur Utama PT Indoguna Utama, perusahaan yang didiuga menyuap Luthfi Hasan dalam kasus impor daging sapi. Elda juga beberapa kali diperiksa KPK soal kasus impor daging sapi.
Seperti diketahui, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap impor daging sapi, Penyidik KPK menemukan bukti adanya indikasi yang mengarah pada tindakan TPPU yang diduga dilakukan oleh AF (Ahmad Fathanah).
Dalam pasal TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah KPK menjerat dengan pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bhc/din) |