JAKARTA, Berita HUKUM - Emir Moeis telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus PLTU Tarahan Lampung.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam press conferencenya mengatakan Emir Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Timur.
"KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka EM (Emir Moeis). Penahanan dilakukan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK yaitu di Rutan Guntur," ujar Johan, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Johan menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan penahanan oleh KPK. Emir ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kira-kira 5 jam oleh penyidik KPK.
Emir selesai diperiksa sekitar pukul 16:00 WIB tadi. Tak sepatah kata pun keluar dari bibirnya. Emir tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna orange yang tak dikenakannya dengan sempurna.
Seperti diketahui, Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(bhc/opn) |