Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Tersangka Kasus Chevron Ingin Ditangguhkan
Thursday 04 Oct 2012 14:16:20
 

Gedung Chevron (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung, Darmono menegaskan jika penangguhan tahanan dengan jaminan orang dan jaminan uang itu diatur dalam KUHAP. Jadi, semua instansi yang punya wewenang melakukan penahanan juga mempunyai wewenang menangguhkan tahanan dengan jaminan orang atau jaminan uang.

Menurut Darmono, jika benar ada penangguhan penahanan untuk keenam tersangka kasus Chevron dengan jaminan orang dan jaminan uang maka hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. "Namun hingga kini saya belum dapat informasi selengkapnya", ujar Darmono, di Jakarta Selasa (2/10).

Sebelumnya, kuasa Hukum Chevron, Todung Mulya Lubis mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta penangguhan tahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.

Menurut Todung, dirinya datang untuk meminta pada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yang sudah ditahan. "Surat sudah kami kirim ke Jampidsus sekitar satu minggu lalu", tukas Todung, di Kejagung kemarin.

Todung menegaskan, pihaknya sangat berharap Kejaksaan akan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersebut." Ya setelah bertemu Jaksa Agung, beliau mendengarkan penjelasan dari saya tapi tentu dia harus membaca suratnya. Jadi saya belum dapat jawaban", kata Todung.

Menurut Todung, Chevron telah kooperatif selama pemeriksaan dan mereka akan tetap akan kooperatif selama pemeriksaan. Tadi juga saya sampaikan ke Jaksa Agung bahwa Chevron bersedia memberikan uang jaminan. Tentu jaminan dari keluarga dan perusahaan.

Todung menambahkan, "Chevron akan tetap menjadi warga negara dan korporasi yang baik dan tunduk pada hukum sesuai undang - undang. Tapi, kami mohon dengan sangat kepada kejaksaan agar mempertimbangkan penangguhan penahanan kepada para tersangka", kata Todung.

Menurut Todung, Chevron selama ini sudah 85 tahun di Indonesia telah memberikan 45 persen produksi minyak bumi dan dalam lima tahun ke depan akan menginvestasikan 12 miliar dolar. "Banyak kontribusinya, jadi Chevron tidak akan melanggar hukum", tegas Todung.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia usai menjalani pemeriksaan. Penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti - bukti yang sudah dimiliki.

Keseluruhan tersangka kasus Chevron diantaranya, Manajer Lingkungan Sumatera Light North / SLN dan Sumatera Light South / SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2