ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B, Kota Langsa Provinsi Aceh Kebobolan, Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Kabur, Muliadi alias Adi Mayed bin Syamaun (36), warga dusun Malahayati, Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka yang tersandung kasus narkotika jenis sabu tersebut, melarikan diri sekitar pukul 14:30 Wib, Jumat sore (20/12), Muliadi yang menghuni kamar 19, berhasil kabur dengan menggunakan kain sarung untuk melewati tembok berduri bagian belakang Lapas.
Menurut Keterangan beberapa orang anak yang tinggal di belakang Lapas tersebut, pada awak media mengatakan, anak anak tersebut sempat melihat pada Jum'at petang, seseorang turun dari tembok Lapas, saat turun dari tembok pagar berduri, lalu datang seorang pemuda mengendarai sepeda motor jenis bebek, dengan mengenakan helm tertutup kaca riben, pakai jacket warna hitam gelap menjemput tersangka. Si penjemput tersebut sambil memegang hendphone dengan mengendarai sepeda motor lewat disamping pagar Lapas.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Kota Langsa, Erri Taruna SH, saat di konfirmasi awak media membenarkan, salah seorang tahanan titipan Kejari Langsa kabur dari lembaga tersebut.
Menurut Kalapas Erri Taruna, "Muliadi dititipkan Kajari pada 30 November 2013, berhasil kabur dengan memanjat tembok Lapas, dengan menggunakan kain sarung," ujarnya.
Petugas jaga (sipir) Lapas, baru mengetahui tersangka (Muliadi) kabur sekira pukul 14.30 Wib. Tersangka dititipkan ke Lapas karena terjerat Undang-Undang (UU) No 35/2005 tentang Narkotika, "saat ini sejumlah petugas kita sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka, kita juga sudah meminta bantuan polisi," pungkas Erri Taruna.(bhc/kar) |