Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Tersangka Kasus Tewasnya Irzen Octa Segera Diadili
Tuesday 18 Oct 2011 18:42:25
 

Keluarga almarhum Irzen Octa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lima tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, segera diadili di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/10) pekan depan. Para calon terdakwa tersebut, yakni Humisar Silalahi, Boy Yanto Tambunan, Arief Lukman, Henry Waslington, dan Donal Haris Bakara.

Menurut Kajari Jakarta Selatan Mashyudi kepada wartawan, Selasa (18/10), berkas dakwaan mereka tersebut dibuat tiga berkas. Hal ini untuk memudahkan pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan. “Sudah kami limpahkan dan segera diadili di PN Jakarta Selatan, Senin pekan depan,” jelas dia.

Lebih lanjut Masyhudi membenarkan adanya pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Pasal itu pun dianggap masih relevan untuk dimasukkan kedalam dakwaan tersangka. "Pasal itu bisa dimasukan, karena kami menganggap ini untuk melapis dakwaan, agar para terdakwa jangan sampai lepas dari jerat pasal-pasal yang disangkan terhadap mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Ia meninggal, setelah bertemu dengan debt collector City Bank atas tunggakan kartu kreditnya itu. Kepolisian melakukan pengusutan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak penuntut umum menyatakan berkas penyidikan lengkap dan memecahnya menjadi tiga berkas perkara. Berkas pertama atas nama tiga tersangka, yakni Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Berkas kedua atas nama tersangka Humisar Silalahi, dan berkas ketiga atas nama tersangka Boy Yanto Tambunan.

Para calon terdakwa ini dijerat telah melanggar Pasal 333 ayat (3) KUHP, pasal 351 ayat (3), dan pasal 335 KUHP. Mereka diduga melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian. Kelima debt collector itu pun terancam hukuman penjara 12 tahun.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2