Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kerusuhan
Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai Bertambah jadi 12 Orang
2016-08-01 12:23:11
 

Tampak kondisi salah satu Vihara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian terus melacak provokator kerusuhan dan sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait pembakaran sejumlah wihara di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, Polisi terus mengusut kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumut. Hingga saat ini, Polisi telah menetapkan 12 tersangka untuk dua kasus berbeda dan memeriksa 39 saksi terkait insiden itu. Jumlah tersangka bertambah dari yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Awalnya, kami tetapkan tujuh tersangka terkait penjarahan dan mereka sudah ditahan. Kemudian bertambah satu orang. Jadi, total ada delapan tersangka terkait penjarahan," kata Ayep, Senin (1/8).

Untuk kasus penjarahan, polisi telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Untuk kasus perusakan, polisi sudah menangkap empat orang. Dengan begitu, jumlah tersangka terkait kerusuhan di Tanjung Balai hingga saat ini ada 12 orang.

"Keempat orang yang diamankan tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keseluruhan saksi yang diperiksa sudah 39 orang," ujarnya.

Terkait identitas seluruh tersangka, Ayep mengaku belum bisa menyampaikan. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap para tersangka itu.

Semantara itu menurut keterangan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyampaikan polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap 12 tersangka kerusuhan. "Mereka ditangkap dan diproses dalam kaitannya melakukan penjarahan. Untuk provokator kerusuhan itu masih diselidiki, termasuk pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran," paparnya.

Ada yang menebarkan provokasi melalui media sosial, sebelum massa membakar sejumlah wihara. Provokasi itu memanfaatkan orang untuk menyulut emosi massa, sehingga terjadi pembakaran rumah ibadah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kerusuhan di Tanjungbalai berawal dari protes seorang perempuan keturunan Tionghoa terhadap suara speaker di sebuah masjid yang terlalu keras. Protes itu menyebabkan warga yang hendak shalat bersitegang.

Permasalahan muncul ketika di medsos terjadi provokasi. Ada yang bilang masjid dilempari, imam diusir, ada juga yang bilang shalat magrib dihentikan. Postingan-postingan provokasi itu menyebar luas disertai seruan pembakaran wihara.

Saat ini situasi di Tanjung Balai sudah aman dan kondusif. Garis polisi yang dipasang di lokasi kerusuhan sudah dibuka. Bekas kerusuhan pun telah dibersihkan secara bersama-sama. Meski begitu, aparat gabungan Polri-TNI masih terus berjaga di sekitar lokasi dan sejumlah titik.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kerusuhan
 
  Kerusuhan di Swedia, Toko Rusak dan Mobil Dibakar
  Kerusuhan Tanjung Balai Harus Ditangani Serius
  Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai Bertambah jadi 12 Orang
  Kembali Ribut Napi LP Tanjung Gusta di Tikam Pegawai Diam
  4 Napi Teroris di Mohon Untuk Segera Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2