SURABAYA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yudhistira telah mengajukan hukuman lima tahun penjara pada Joko Slamet alias Tongos salah satu pelaku pembunuhan terhadap Ellen Carollina (24), karyawan PT Asco Prima Mobilindo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (15/2).
Dijelaskan dalam tuntutan Wayan bahwa motif dari pembunuhan yang dilakukan terdakwa Tongos adalah ingin menguras harta benda korban.
"Untuk itu terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 1 dan 2," ujar Jaksa Wayan.
Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Arderio Hukom SH mengatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. "Karena terdakwa Joko ini hanya disuruh saja, dan dijanjikan uang 2 juta oleh pelaku utama Limanto Hartono," kata Arderio.
Sekedar diketahui pembunuhan terhadap Ellen Carolina ini terjadi pada (29/10) silam, dalam penyidikan Polisi diketahui otak pembunuhan bernama Limanto Hartono warga Pacar Kembang Gang Lebar 49 Surabaya.(gnr/kjs/bhc/rby)
|