AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Kepolisian New York mempidanakan seorang pria dengan pasal pembunuhan terkait penembakan seorang imam dan asistennya pada Sabtu (13/8).
Oscar Morel, 35 tahun, juga didakwa pidana kepemilikan senjata tidak sah.
Imam Maulana Akonjee, 55 tahun, dan Thara Uddin, 64 tahun, ditembak di bagian kepala saat mereka berjalan usai menjalankan shalat di wilayah Queens.
Beberapa jemaah masjid Al Furqan mengungkapkan keyakinannya bahwa peristiwa itu adalah kejahatan berdasarkan kebencian.
Namun polisi menyebutkan, sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedua pria itu dibunuh karena keyakinan mereka.
Sehari setelah pembunuhan itu Wali Kota New York, Bill De Blasio, mengatakan umat muslim hidup 'dalam sasaran kefanatikan.'
Ditangkap setelah menabrak
Pada hari Senin (15/8), Kepolisian New York mengatakan, Morel didakwa dengan dua pidana pembunuhan tingkat dua.
Ia ditangkap pada hari Minggu usai terlibat kecelakaan lalu lintas, sesaat setelah insiden penembakan.
Para penembak terlihat melarikan diri dengan sebuah mobil dalam rekaman kamera pengawas.
Sekitar 10 menit kemudian kendaraan yang terlihat persis sama dengan rekaman kamera pengawas, menabrak pengendara motor beberapa kilometer dari lokasi.
Polisi tidak memberikan rincian tentang kemungkinan motif penembakan itu.
Juga pada hari Senin, ratusan pelayat berkumpul untuk menghadiri sebuah upacara pemakaman untuk kedua korban.
Maulana Akonjee pindah ke AS dari Bangladesh dua tahun lalu, lapor media AS.
Teman-teman Imam Akonjee mengatakan kepada media, ketika ia ditembak, dirinya baru saja meninggalkan masjid usai menjalankan shalat di Masjid Al Furqan yang melayani masyarakat Bangladesh di Ozone Park.
Tahun lalu harian New York Times melaporkan bahwa kejahatan berdasarkan kebencian terhadap para Muslim AS dan masjid-masjid meningkat tiga kali lipat usai serangan di Paris dan San Bernardino.(BBC/bh/sya) |