JAKARTA, Berita HUKUM - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular tahap keempat telah ditutup, Jumat (22/08) sore, dan tersisa kuota untuk 276 calon jamaah haji. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa sisa kuota haji sejumlah 276 akan diperuntukan bagi calon jamaah haji (calhaj) lanjut usia (lansia) berumur 70 tahun ke atas. Kebijakan tersebut dilakukan karena calhaj lansia menjadi prioritas.
“Jadi sisa kuota 276 diprioritaskan untuk jamaah haji lansia. Kami telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kantor wilayah di Indonesia guna mendata calon jamaah haji lansia yang daftar tunggu agar pada tahun ini bisa berangkat,” kata Lukman Hakim Saifuddin kepada pers di Jakarta, Senin (25/08).
Pihak kementerian agama pun menambahkan dalam siaran pers bahwa calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH sampai dengan tahap pelunasan keempat (terakhir) berjumlah 154.924 orang. Jumlah itu terdiri dari 153.777 calon jamaah haji Indonesia dan 1.147 petugas haji daerah.
Sehari sebelum ditutup, sisa kuota jamaah haji regular sebenarnya berjumlah 239. Namun, pada hari terakhir sisa kuota ini justru bertambah karena ada calon jamaah haji Indonesia yang sudah melakukan pelunasan lalu menunda dan membatalkan keberangkatannya.
Sebelumnya, Dirjen PHU Abdul Djamil, Kamis (21/08), menegaskan akan terus mengupayakan agar seluruh kuota jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini bisa terpenuhi.
Menurut Djamil, pihaknya akan terus menyisir calon jamaah haji pada urutan berikutnya yang berhak untuk melakukan pelunasan sehingga seluruh kuota bisa terpenuhi. (ist/Kemenag/bh/mat)
|