Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Tersisa 276, Sisa Kuota Haji untuk Lanjut Usia
Monday 25 Aug 2014 23:19:35
 

Suasana ibadah Sai di dalam Masjid Al Harom saat berlangsungnya musim haji tahun 2012. (Foto:BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) regular tahap keempat telah ditutup, Jumat (22/08) sore, dan tersisa kuota untuk 276 calon jamaah haji. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa sisa kuota haji sejumlah 276 akan diperuntukan bagi calon jamaah haji (calhaj) lanjut usia (lansia) berumur 70 tahun ke atas. Kebijakan tersebut dilakukan karena calhaj lansia menjadi prioritas.

“Jadi sisa kuota 276 diprioritaskan untuk jamaah haji lansia. Kami telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kantor wilayah di Indonesia guna mendata calon jamaah haji lansia yang daftar tunggu agar pada tahun ini bisa berangkat,” kata Lukman Hakim Saifuddin kepada pers di Jakarta, Senin (25/08).

Pihak kementerian agama pun menambahkan dalam siaran pers bahwa calon jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH sampai dengan tahap pelunasan keempat (terakhir) berjumlah 154.924 orang. Jumlah itu terdiri dari 153.777 calon jamaah haji Indonesia dan 1.147 petugas haji daerah.

Sehari sebelum ditutup, sisa kuota jamaah haji regular sebenarnya berjumlah 239. Namun, pada hari terakhir sisa kuota ini justru bertambah karena ada calon jamaah haji Indonesia yang sudah melakukan pelunasan lalu menunda dan membatalkan keberangkatannya.
Sebelumnya, Dirjen PHU Abdul Djamil, Kamis (21/08), menegaskan akan terus mengupayakan agar seluruh kuota jamaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini bisa terpenuhi.

Menurut Djamil, pihaknya akan terus menyisir calon jamaah haji pada urutan berikutnya yang berhak untuk melakukan pelunasan sehingga seluruh kuota bisa terpenuhi. (ist/Kemenag/bh/mat)





 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2